KALAMANTHANA, Banjarmasin – Dari Banjarmasin, M Jailani dikirim pulang ke Kabupaten Tanah Laut. Dia diantar aparat kepolisian. Bukan pulang ke rumahnya, melainkan ke Mapolres Tanah Laut.
Apa pasal? Pria berusia 44 tahun itu ternyata sedang berkasus. Dia diduga menggauli anak kandungnya sendiri, NL, hingga hamil. Perbuatannya itu terbongkar setelah kakek korban mengetahui cucunya telah hamil delapan bulan.
Perbuatan bejat itu tak hanya sekali-dua dilakukan Jailani. Dibutakan oleh nafsu birahi, dia tega menggauli anak kandungnya tersebut sejak awal 2018 hingga November 2019.
Jailani sendiri akhirnya diringkus aparat kepolisian di Kilometer 7 Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Unit Resmob Polda Kalsel yang menciduk ayah berotak bejat itu.
“Benar, kami melakukan penangkapan. Tapi, kami hanya back-up saja. Penanganan kasusnya tetap berada di Polres Tanah Laut,” ujar Kasubdit Jatanras Polda Kalsel AKBP Afebrianto mewakili Direktur Reserse Kriminal Umum, di Banjarmasin, Rabu (12/6) kepada rri.
Dia menyebutkan Jailani kini telah diserahkan pihaknya kepada penyidik Polres Tanah Laut untuk mengungkapkan kasusnya. Yang jelas, akibat perbuatannya, Jailani bakal dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak. (ik)
Discussion about this post