KALAMANTHANA, Muara Teweh – Pagar makan tanaman! Ungkapan tersebut pantas disematkan kepada YE alias YU (31), karena tega menodai putrinya, sebut saja Gadis (nama samaran), masih berusia di bawah umur. Tindak kriminal ini terjadi di Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Korban dicabuli tersangka Yu di sebuah rumah barak di Muara Teweh. Lebih memilukan, korban masih berstatus pelajar. Diduga peristiwa tersebut berulangkali, karena pelaku mengancam korban,sehingga keluarga korban dan masyarakat melaporkan peristiwa itu kepada pihak berwajib. Polisi menangkap Yu, Minggu (16/6) sekitar pukul 13.30 WIB di Pelabuhan Pasar Pendopo, Jalan Sengaji Hulu, Muara Teweh.
Kepala Satuan Reskrim Polres Barut AKP Samsul Bahri membenarkan, pihaknya telah menangkap Yu, seorang pekerja swasta, karena diduga kuat melakukan persetubuhan atau cabul terhadap anak di bawah umur atau tindak pidana perlindungan anak.
Penangkaan tersangka, sambung Samsul, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/79/VI/Res.1.24/2019/Polda Kalteng/Polres Barut, 8 Juni 2019 tentang telah terjadinya tindak pidana perlindungan anak. “Penangkapan dilakukan oleh Unit Buser bersama-sama dengan Unit PPA Satreskrim Polres Barut,” ujarnya kepada wartawan, Senin (17/6/2019).
Saat polisi menggeledah rumah tersangka, ditemukan sebilah pisau dapur yang digunakan tersangka untuk mengancam dan melukai korban. Barang bukti lain berupa selembar celana pendek dan selembar celana dalam yang digunakan oleh tersangka sewaktu menyetubuhi korban.
Terhadap tersangka Yu, polisi membidik pelanggaran Pasal 81 juncto Pasal 76 D juncto Pasal 82 juncto pasal 76 C UU RI Nomor 17/2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda uang maksimal Rp5 miliar.(mel)
Discussion about this post