KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Pasca dibatalkannya putusan penetapan tersangka pada perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan infrastruktur kawasan kumuh di Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), Kalimantan Tengah oleh Pengadilan Negeri Pulpis tanggal 22 Januari 2019 lalu, tidak membuat Penyidik dari Kejari Pulpis berhenti untuk mengungkap kebenaran pada perkara tersebut.
Seperti yang terlihat pada hari Senin 17 Juli 2019, terlihat dengan jelas Tim Penyidik Kejari didampingi Tim audit BPK RI Jakarta serta beberapa pihak terkait kembali turun ke lokasi untuk melakukan cek fisik pada proyek tersebut.
Hal itu dilakukan untuk mengetahui kebenaran terkait kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari proyek tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan negeri (Kajari) Pulpis Triono melalui Kasi Pidsus, Amir Giri, SH masih enggan berkomentar terkait pengecekan tersebut. Pihaknya hanya membenarkan bahwa Tim Penyidik Kejari Pulpis ada melakukan pengecekan.
“Maaf, kami belum bisa berkomentar lebih jauh. Biarkan kami bekerja sesuai tupoksi kami dalam menjalankan penyidikan perkara ini,” kata Amir singkat, disela-sela kegiatannya bersama Tim audit BPK RI serta beberapa pihak terkait di lokasi proyek pembangunan infrastruktur kawasan kumuh di Kecamatan Kahayan Hilir, Senin (17/6/2019) sore.
Dalam sidang Praperadilan beberapa waktu lalu yang diajukan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan infrastruktur kawasan kumuh di Kahayan Hilir yang bersumber dari dana APBN tahun anggaran 2016 di PN Pulpis memutuskan penetapan tersangka kepada YH tidak sah oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Pulang Pisau (Kejari Pulpis).
“Kami tetap menghormati putusan hakim, meski demikian kita akan mempertimbang kembali penetapan tersangka terhadap pemohon Praperadilan atas nama Yupie Hendra,” ucapnya.
Ia menjelaskan, alasan yang dijadikan pertimbangan hakim praperadilan terkait audit perhitungan kerugian negara dari BPKP perwakilan Kalimantan Tengah di Palangka Raya yang tidak sah, dikarenakan menurut Hakim Pra Peradilan yang berhak melakukan audit penghitungan Kerugian Keuangan Negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berdasarkan SEMA Nomor 4 tahun 2016.
“Oleh karena itu saat ini kami meminta pendampingan oleh Tim audit BPK RI Jakarta,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah (Kalteng) terhadap perkara tersebut yakni sebesar Rp. 3,4 miliar rupiah, sementara total keseluruhan nilai proyek tersebut sebesar Rp. 6.3 Miliar rupiah. (app)
Discussion about this post