KALAMANTHANA, Muara Teweh – Ternyata sudah tiga kali ayah tiri bejat, YE alias YU (31), mencabuli anaknya, sebut saja Gadis (nama samaran), masih berusia di bawah umur. Kisah pilu ini terjadi sekitar Oktober 2018 sampai dengan April 2019 di Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah
Kepala Satuan Reskrim Polres Barut AKP Samsul Bahri membeberkan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan tersangka Yu, korban dinodai sebanyak tiga kali. Sebelum beraksi melampiaskan nafsu durjana, tersangka mengancam korban dengan kekerasan, Caranya dengan menodongkan pisau ke leher korban.
Menurut Samsul, polisi telah menemukan sebilah pisau dapur yang digunakan Yu untuk mengancam korban, saat penggeledahan rumah tersangka. Barang bukti lain yang diamankan polisi, berupa selembar celana pendek dan selembar celana dalam yang digunakan oleh tersangka sewaktu mencabuli korban.
Jika perbuatannya terbukti, ancaman hukuman berat menanti tersangka Yu. Dia dibidik polisi dengan pelanggaran Pasal 81 juncto Pasal 76 D juncto Pasal 82 juncto pasal 76 C UU RI Nomor 17/2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda uang maksimal Rp5 miliar.(mel)
Discussion about this post