KALAMANTHANA, Sampit – Kejahatan seksual terhadap anak-anak tak hanya terjadi di Barito Utara. Hal serupa terjadi pula di Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Di sini, pelakunya bahkan ramai-ramai.
Tak seperti di Muara Teweh di mana pelakunya adalah ayah tiri terhadap anaknya, di Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kotawaringin Timur, adalah pihak yang tak terkait hubungan dengan korban. Pelakunya adalah lima orang, empat di antaranya bahkan masih di bawah umur.
Kasus itu dialami seorang anak perempuan berumur 13 tahun pada 21 April lalu di sebuah pondok. Selain empat anak di bawah umur, pelaku lainnya adalah seorang pria berusia dewasa, berinisial JI yang berusia lebih dari 18 tahun.
Dari lima pelaku, empat orang berhasil diamankan, sedangkan satu orang lainnya masih dalam pengejaran. Pengakuan salah satu tersangka, sebelum kejadian itu mereka meminum minuman keras tradisional yang disebut baram.
“Para tersangka dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang tentang Pornografi karena pembuatan konten dan juga sedang kami selidiki kaitannya dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik kaitannya bagi yang menyebarkan video,” tegas Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Mohammad Rommel dan Wakapolres Kompol Endro Ariwibowo di Sampit, Selasa (18/6/2019).
Kasus ini ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak karena korban dan sejumlah pelaku masih di bawah umur. Pendampingan juga akan dilakukan, khususnya untuk membantu korban agar tidak terpuruk akibat trauma kejadian itu. (ik)
Discussion about this post