KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah menerima kunjungan kerja wakil rakyat dari Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, Selasa (19/6/2019).
Kunjungan kerja anggota dewan dari kabupaten berjuluk Saraba Kawa ini dalam rangka menggali referensi terkait peraturan daerah tentang ketenagakerjaan. Tiba di rumah wakil rakyat Kapuas mereka disambut Ketua Komisi I DPRD Kapuas, Darwandie bersama sejumlah anggota dewan lainnya.
“Tujuan kedatangan kami ke sini (Kapuas) untuk menggali referensi peraturan daerah tentang perlindungan tenaga kerja lokal,” kata Ketua DPRD Tabalong, Darwin Alwi, sembari memperkenalkan satu persatu rombongan anggota dewan Tabalong yang datang ke DPRD Kapuas saat itu.
Ditambahkan Ketua Komisi I DPRD Tabalong, Zainal, menjelang akhir jabatan sebagai wakil rakyat bahwa mereka mendapatkan tugas untuk merampungkan Perda tentang perlindungan tenaga kerja lokal.
“Jadi, mau tidak mau kami harus ke sini (Kapuas) untuk mencari referensi bagaimana agar tenaga kerja kita lebih banyak terserap dari pada yang ada di luar, karena kita tahu tenaga kerja lokal kita kalah bersaing dengan tenaga dari luar,” terang Zainal.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kapuas, Darwandie, menjelaskan banyak hal terkait Perda Kapuas tentang mempekerjakan tenaga kerja asing, termasuk keberadaan perusahaan besar swasta yang ada di daerah setempat.
“Penerapan perda ini tentu saja leding sektornya ada di Dinas Ketenagakerjaan. Nah, kalau ingin lebih jelas lagi teman-teman anggota dewan Tabalong saya kira bisa langsung datang ke Kantor Disnaker Kapuas,” ujar Darwandie. (is)
Discussion about this post