KALAMANTHANA, Penajam – Pembayaran gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur untuk 2019 mencapai Rp22,5 miliar.
Kepala Badan Keuangan Kabupaten Penajam Paser Utara, Tur Wahyu Sutrisno, Rabu (19/6/2019) mengatakan telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 bagi ASN atau pegawai negeri sipil (PNS).
Anggaran yang disiapkan untuk membayar gaji ke-13 seluruh PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara itu sekitar Rp22,5 miliar, jelasnya.
Anggaran gaji ke-13 ASN sekisar Rp22,5 miliar tersebut menurut dia, meliputi satu kali gaji pokok serta tunjangan kinerja ditambah tunjangan perbaikan penghasilan (TPP).
“Dana untuk membayar gaji ke-13 itu telah dialokasikan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD 2019 Kabupaten Penajam Paser Utara,” ungkap Tur Wahyu Sutrisno seperti dilansir Antara.
Rincian anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 ASN yang dialokasikan tersebut lebih kurang Rp15,5 miliar untuk gaji pokok serta tunjangan kinerja, dan sisanya untuk TPP. (hr)
Discussion about this post