KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Kasus pengungkapan kiriman ganja seberat 1 kilogram oleh Polda Kalimantan Tengah, ternyata menyeret-nyeret Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau. Pasalnya, salah seorang oknum pegawai negeri sipilnya ikut digaruk polisi.
Adalah GDS (33), PNS di Kabupaten Pulang Pisau itu yang ikut diamankan anggota Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng. Dia diduga terlibat dalam kasus penangkapan 1 kg ganja melalui jasa pengiriman barang di Palangka Raya.
Direktur Resnarkoba Polda Kalteng Kombes Wijonarko menjelaskan sebelumnya sebanyak 1 kg narkotika jenis ganja, nyaris beredar di Kota Palangka Raya. Peredaran barang haram tersebut berhasil digagalkan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng, Selasa (18/6).
“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang mau mengambil kiriman paket di jasa pengiriman JNE yang diduga paket itu narkotika jenis daun ganja,” ungkap Wijonarko.
Setelah itu, kata Wijonarko, tim Subdit II dibantu tim khusus melakukan penyergapan di dalam kantor JNE.
Dari hasil penyergapan tersebut, polisi mengamankan pelaku berinisial RYP (38), warga Jalan Kencana V Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, berserta barang bukti diduga narkotika jenis daun ganja seberat 1 kg di dalam ruangan ekspedisi JNE, Jalan Seth Aji, Kelurahan Panarung Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Tidak sampai di situ saja, polisi terus melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan beberapa tersangka lainnya yakni MHD (45) warga Jalan Kerinci B nomor 222 Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya.
Kemudian GSS (49) warga Jalan Pinus Permai Nomor 7 Kelurahan Panarung Kecamatan Pahandut. Sementara DMO (45) warga Jalan Garuda 11 dan terakhir GDS (33) warga Jalan Pembangunan Kabupaten Pulang pisau (Pulpis).
“Kini kelima pelaku berserta barang bukti diamankan ke Ditresnarkoba Polda Kalteng guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap pelaku kita kenakan dengan pasal 111 (2) Jo 113 (2) Jo 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata Wijonarko. (app)
Discussion about this post