KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, gelar sidang adjudikasi penyelesaian sengketa proses Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019.
Sidang adjukasi penyelesaian sengketa tersebut digelar oleh majelis yakni Bawaslu Batim, untuk menyelesaikan sengketa antara Dewan Pimpinan Daerah (DPD) partai Golkar Bartim melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bartim, di aula kantor Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Bartim, dengan agenda penyampaian kesimpulan dari pemohon yakni DPD partai Golkar dan pemohon KPU Bartim pada jumat (21/6/2019).
Sengketa tersebut bermula saat dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) KPU Bartim nomor 87/PL.01.4-Kpt/6213/KPU-Kab/V/2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan KPU Bartim Nomor:89/PL.01.4-Kpt/6213/KPU-Kab/IX/2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Bartim Pada Pemilu Tahun 2019, Tanggal 29 Mei 2019, yang membatalkan kepesertaan dan merubah DCT dan memberi Status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kepada Caleg Partai Golongan Karya di Daerah Pemilihan Barito Timur 2 Nomor Urut 2 atas nama Trisna Andrilawitni, S.Pd, sementara Trisna memperoleh suara terbanyak dari partai Golkar Dapil.
Setelah dimediasi oleh Bawaslu Bartim, namun tidak ada kesepakatan, selanjutnya maka digelar sidang ajudikasi, sebelumnya pada tanggal 21 juni 2019 juni sudah digelar sidang penyampaian permohonan dari pemohon dan jawaban dari termohon serta pengesahan bukti.
Dalam kesimpulannya, ketua DPD partai Golkar, Supriatna yang didampingi sekretaris, kuasa hukum serta Trisna Andrilawitni, menyampaikan agar ketua malelis dan anggota menolak SK KPU Barito Timur Nomor 87/PL.01.4-Kpt/6213/KPU-Kab/V/2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan KPU Bartim Nomor:89/PL.01.4-Kpt/6213/KPU-Kab/IX/2018 tentang Penetapan DCT, dikarenakan cacat hokum.
“Hal tersebut bertentangan dengan undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) nomor 3 tahun 2018, karena di dalam undang-undang tidak ada yang menggugur calon karena tindak pidana lainnya,” ujarnya.
Menurutnya, dikeluarkannya SK KPU nomor 7/PL.01.4-Kpt/6213/KPU-Kab/V/2019, menyebabkan yang bersangkutan sangat dirugikan, karena setelah ditetapkan hasil perhitungan suara tingkat kabupaten.
“KPU Bartim telah lalai terhadap surat dalam menanggapi surat Bawaslu Bartim, sehingga menyebabkan kerugian moril maupun materiil terhadap yang bersangkutan, bersama ini kami minta kepada majelis untuk memutuskan mengabulkan permohonan untuk pemohon seluruhnya nya membatalkan SK KPU Barito Timur Nomor 87/PL.01.4-Kpt/6213/KPU-Kab/V/2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan KPU Bartim Nomor:89/PL.01.4-Kpt/6213/KPU-Kab/IX/2018 tentang Penetapan DCT,” katanya.
Sementara itu KPU Bartim selaku termohon, menyampaikan kesimpulannya yang dibacakan langsung oleh Ketua KPU Bartim Andy Amyanu Gandrung didampingi empat orang komisioner KPU, bahwa SK KPU Bartim nomor 87/PL.01.4-Kpt/6213/KPU-Kab/V/2019 tentang perubahan ketiga atas keputusan KPU Bartim nomor 98/PL.01.4-Kpt/6213/KPU-Kab/IX/2018 tentang penetapan DCT anggota DPRD Bartim pada pemilu 2019 sudah sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.
“Bahwa berdasarkan fakta fakta serta bukti-bukti yang diajukan, termohon telah melaksanakan tugas wewenang dan kewajiban sesuai amanat peraturan perundang-undangan dan seluruh perangkat hukum terhadap permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu. Oleh karenanya kami selaku termohon, memohon kepada majelis untuk pertama menyatakan mengabulkan permohonan temohon seluruhnya,” kata Andy.
Andy juga menjelaskan, SK KPU Bartim sudah sesuai, bahwa, Trisna Andrilawitni,S.Pd dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD Bartim untuk Pemilu 2019 adalah sah dan berdasarkan hukum. Dan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya apabila majelis berpendapat lain termohon memohon kepada majelis untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.
Sementara itu majelis yang ketua oleh Feryanto Marthen yang juga Ketua Bawaslu Bartim, didampingi dua komisioner Bawaslu, setelah mendengar kesimpulan dari masing-masing pihak, yaitu permohon dan termohon, akan menyampaikan pususan majelis pada 26 juni 2019 mendatang.
“Majelis akan akan menyampaikan pususan majelis pada 26 juni 2019 mendatang. Namun untuk waktu dan tempat masih belum ditetapkan, namun nantinya akan disampaikan kepada pihak pemohon dan pemohon,” katanya. (afa)
Discussion about this post