KALAMANTHANA, Muara Teweh – Baru seminggu dilantik, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara Iptu Adhy Heriyanto, bikin gebrakan. Seorang tersangka pengedar sabu, AR alias Rudi (39) dibekuk di Muara Teweh, Minggu (23/6).
Rudi ditangkap polisi pemberantas narkoba, karena diduga kuat mengedarkan sabu di Jalan Giri Raya, RT 15, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teeh Tengah. Polisi menerima informasi dari masyarakat tentang tindak kriminal pelaki.
Adhy Heriyanto membenarkan, sesuai dengan laporan masyarakat, polisi menyelidiki dan menangkap terlapor yang sedang berada di rumah.
Polisi menemukan satu paket serbuk kristal putih yang diduga sabu-sabu seberat 0,98 gram bruto yang dibuang di belakang rumah terlapor.
Polisi juga menyita barang bukti satu kotak kaleng kecil merk pagoda tempat menyimpan sabu-sabu, satu bungkus plastik klip kecil kosong, satu buah timbangan digital warna hitam, satu botol alkohol 95 persen, sebuah alat isap/bong, sebuah potongan sedotan plastik berwarna hitam, sebuah korek api merk tokai, sebuah handphone Merk Nokia type 1005, dan uang tunai sebesar Rp1.650.000.
“Tersangka dan barang dibawa ke Mapolres Barut untuk proses sidik lanjut,” katanya.
Penyidik mengenakan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) jucto pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 / 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.(mel)
Discussion about this post