KALAMANTHANA, Puruk Cahu – M alias Ady (24), pemuda Dirung Lingkin, Kecamatan Tanah Siang, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, kini harus mendekam di ruang tahanan Polres Murung Raya. Pasalnya, dia diciduk polisi atas sangkaan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
M diamankan aparat Polres Murung Raya di rumahnya di Simpang Air Strip Jalan PT IMK, Dirung Lingkin, Sabtu (22/6) sore. Dia diamankan aparat Polsek Murung bersama Polres Murung Raya.
Kapolres Mura AKBP Esa Estu Utama melalui Kasatresnarkoba Iptu G.S Rahail mengatakan pelaku diringkus berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan pelaku sedang transaksi narkotika jenis sabu di sekitar Air Strip Jalan PT IMK.
“Selanjutnya kami lakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi dan keberadaan pelaku tersebut,” tutur Rahail.
Saat itu, diperoleh informasi bahwa tersangka berada di dalam rumah ayah tirinya. Aparat pun segera melakukan penyergapan terhadap pelaku. Rahail langsung memimpin penyergapan itu.
Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka ditemukan satu buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan yang masih berisi serbuk kristal diduga sabu, satu bong yang terbuat dari botol plastik sprite lengkap dengan sedotan plastik dan dua buah potongan sedotan plastik untuk membungkus sabu.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Mura guna proses penyidikan lebih lanjut. Kepada tersangka kita kenakan pasal 112 ayat 1 sub 127 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan denda minimal Rp800 juta, maksimal Rp8 miliar,” ungkap Rahail. (ik)
Discussion about this post