KALAMANTHANA, Palangka Raya – Kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di Sei Rahayu, Kecamatan Teweh Tengah, Barito Utara, Kalimantan Tengah, kian dekat ke persidangan. Berkas kasus ini dilimpahkan Polda Kalimantan Tengah ke kejaksaan.
Ada empat orang tersangka yang dilimpahkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng. Keempatnya adalah tersangka kasus dugaan korupsi jalan penghubung di Kabupaten Barito Utara itu.
“Ada lima tersangaka dalam kasus ini. Dari lima tersangka, empat dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, satu tersangka masih dalam proses penyidikan,” ungkap Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Adex melalui Wadir Krimsus AKBP Teguh Widodo di Palangka Raya, Senin (24/6/2019).
Dari hasil penyidikan, para tersangka ini diduga melakukan tidak pidana korupsi terkait peningkatan jalan penghubung dari lokasi Sei Rahayu I ke Sei Rahayu Teweh Tengah melalui Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Barut pada tahun 2016.
“Dari hasil saksi ahli, bahwa ada selisih pekerjaan sebanyak 1.249 meter kubik. Sehingga dapat disimpulkan bahwa terdapat total kerugian sebesar Rp1,787 miliar,” beber Teguh.
Akibat perbuatannya, empat tersangka ini dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (ik)
Discussion about this post