KALAMANTHANA, Muara Teweh – Ada yang unik dari penangkapan AR alias Rudi (39), tersangka pengedar sabu-sabu di Muara Teweh, Barito Utara, Kalimantan Tengah, Minggu (23/6). Dia ternyata sempat kabur sebelum akhirnya diringkus polisi.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara, Iptu Adhy Heriyanto menyebutkan, saat datang ke rumah AR, aparat lebih dulu mengetuk pintu. Rudi sempat membukakan pintu, namun bergegas dia kunci kembali dari dalam. Bisa jadi, karena dia tahu yang datang adalah polisi.
Anggota Satresnarkoba Polres Barito Utara tak kehilangan cara. Mereka langsung mendobrak pintu.
Saat itu, aparat melihat Rudi hendak melarikan diri. “Ia lari ke arah dapur dan membuang sesuatu di belakang rumahnya,” ujar Adhy di Muara Teweh, Senin (24/6/2019).
Sebaliknya, dengan berbekal surat perintah tugas dan dengan disaksikan oleh masyarakat, polisi menggeledah rumah Rudi. Mereka menemukan satu paket serbuk kristal putih yang diduga shabu seberat 0,98 gram bruto yang dibuang di belakang rumah terlapor.
Polisi juga menyita barang bukti satu kotak kaleng kecil merk pagoda tempat menyimpan shabu, satu bungkus plastik klip kecil kosong, satu buah timbangan digital warna hitam, satu botol alkohol 95 persen, sebuah alat isap/bong, sebuah potongan sedotan plastik berwarna hitam, sebuah korek api merk tokai, sebuah Handphone Merk Nokia type 1005, dan uang tunai sebesar Rp1.650.000. ” Tersangka dan barang dibawa ke Mapolres Barut untuk proses sidik lanjut,” katanya.
Rudi ditangkap polisi pemberantas narkoba, karena diduga kuat mengedarkan sabu di Jalan Giri Raya, RT 15, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah. Polisi menerima informasi dari masyarakat tentang tindak kriminal pelaku. (mel)
Discussion about this post