KALAMANTHANA, Tarakan – ZA sudah ditetapkan aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Tarakan, Kalimantan Utara, sebagai tersangka perdagangan orang. Dia diduga sebagai mucikari penyedia jasa esek-esek melalui medium online.
Dalam pengakuannya, ZA menyatakan dirinya ditangkap polisi saat hendak ke salah satu tempat hiburan malam di Kelurahan Kampung Satu, Tarakan. “Baru sampai di parkiran, sudah dijemput. Lalu dibawa ke Polres,” ujar ZA.
Baca Juga: Prostitusi Online Mulai Marak di Tarakan, Mucikari ZA Diciduk Polisi
Dalam pemeriksaan awal, ZA berdalih bahwa dirinya sebenarnya membantu seorang wanita bernama BL. Sang wanita yang menurut ZA meminta kepada dirinya untuk mencarikan orang yang membutuhkan jasa layanan birahinya.
Menurut ZA, BL sedang dalam kondisi yang membutuhkan uang. “Sudah tiga hari sih BL begitu. Hari pertama teman saya yang mencarikan. Hari kedua juga teman saya. Baru pada hari ketiga itu saya dapat pembelinya,” ujar ZA.
Dia menyebutkan, dalam setiap transaksi jasa birahi itu, BL mendapatkan uang senilai Rp2 juta. Begitulah tarif yang dia patok. ZA sendiri, dari Rp2 juta itu, hanya kebagian uang Rp300 ribu. “Saya dapatkan Rp300 ribu jika sudah menemukan pembeli,” tambahnya.
Baca Juga: Siapa Saja Wanita Penjaja Cinta dalam Genggaman ZA Mucikasi Prostitusi Online Tarakan?
Aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Tarakan, Kalimantan Timur, akan menelusuri praktik prostitusi online di wilayah hukumnya. Polisi mendapatkan pintu masuk dengan ditangkapnya ZA.
“Sejak ditetapkannya tersangka, Jumat minggu lalu, penyidik masih melakukan penelusuran jejak prostitusi online di Tarakan ini,” sebut Kapolres Tarakan, AKBP Yudhistira Midyahwan di Tarakan, Senin (24/6).
Aparat Satreskrim Polres Tarakan menciduk ZA saat hendak ke salah satu tempat hiburan malam di Kelurahan Kampung Satu. Dia langsung diamankan polisi saat sampai di parkiran THM tersebut dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka. (ik)
Discussion about this post