KALAMANTHANA, Tarakan – Aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Tarakan, Kalimantan Timur, akan menelusuri praktik prostitusi online di wilayah hukumnya. Polisi mendapatkan pintu masuk dengan ditangkapnya ZA.
“Sejak ditetapkannya tersangka, Jumat minggu lalu, penyidik masih melakukan penelusuran jejak prostitusi online di Tarakan ini,” sebut Kapolres Tarakan, AKBP Yudhistira Midyahwan di Tarakan, Senin (24/6).
Aparat Satreskrim Polres Tarakan menciduk ZA saat hendak ke salah satu tempat hiburan malam di Kelurahan Kampung Satu. Dia langsung diamankan polisi saat sampai di parkiran THM tersebut dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Prostitusi Online Mulai Marak di Tarakan, mucikari ZA Diciduk Polisi
“Kami belum bisa membeberkan dari kalangan mana saja wanita yang menjadi korban dalam kasus perdagangan orang ini,” tambah Yudhistira.
Tapi, dia berjanji, nanti akan menjelaskan siapa saja yang jadi korban ZA yang disangkakan sebagai mucikari prostitusi online ini. Itu nanti akan terlihat dari proses pengembangan kasus. “Sekarang belum bisa kami sampaikan siapa saja yang terlibat di dalamnya,” kata Yudhistira kepada RRI Tarakan.
Baca Juga: Buka-bukaan Prostitusi Online Tarakan, Tarif Rp2 Juta Mucikari Rp300 Ribu
Dari pemeriksaan awal, sebut Yudhistira, diduga ZA menjajakan wanita tersebut melalui media sosial. “Ada layanan melalui media sosial, lalu janjian, tawar-menawar, bila cocok langsung transaksi,” ujarnya.
Dari praktik tersebut, tambah Kapolres, nantinya ada bagi hasil di antara pihak-pihak yang berperan. “Ada sistem bagi hasilnya, untuk mucikari berapa,” tambahnya. (ik)
Discussion about this post