KALAMANTHANA, Entikong – Bukan Acong, melainkan YS yang diduga sebagai pemilik sabu-sabu, yang hendak diseberangkan melewati Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong. YS pun langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Acong dalam persoalan ini hanya pemikul barang, pekerjaan yang dia lakoni sehari-hari. Dia yang kemudian diamankan Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns, tak tahu bahwa barang yang dia bawa itu antara lain berisikan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak delapan gram.
Kapolsek Entikong Kompol Amin Siddiq mengungkapkan, dari hasil gelar perkara dan pemeriksaan saksi, pemilik sabu adalah YS, pemilik karung yang menggunakan jasa pikul Acong.
“Dari gelar perkara, pemeriksaan saksi, kemudian Acong ini kita konfrontir dengan orang yang menyuruhnya, semuanya mengarah ke YS. Dan tes urine YS juga positif mengandung methamphetamine,” kata Amin seperti dilansir rri.
Menurutnya, YS memanfaatkan Acong untuk meloloskan sabu dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur tikus PLBN Entikong. YS menyampaikan kepada Acong karung itu berisi senjata tajam, makanan ringan, rokok, dan susu.
Satgas Pamtas mengamankan delapan gram sabu-sabu yang diselipkan di bungkusan rokok dan makanan ringan asal Malaysia. Sabu-sabu tersebut dibawa Acong, warga Entikong melalui jalur tikus di sebelah kiri PLBN Entikong.
Dari pemeriksaan awal terhadap Acong, dia menyangkal sabu-sabu tersebut miliknya. Acong berdalih, dia hanya diminta membawa karung tersebut dari pangkalan mobil di Tebedu, Malaysia ke Pasar Baru Entikong oleh seseorang yang dikenalnya bernama Amri.
“Pemikul ini awalnya tidak tahu siapa pemilik karung itu. Pada waktu dia masuk ke Tebedu untuk mencari barang yang biasa dititipkan ke pemikul, dia ketemu saksi Amri dan Amsyar dan satu orang lagi yang tidak dikenalnya. Setelah kita konfrontir ketiganya, pemilik sabu ini adalah tersangka YS,” pungkasnya. (ik)
Discussion about this post