KALAMANTHANA, Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, mengajukan Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2018. Nota pengantar disampaikan oleh Wakil Bupati Barut Sugianto Panala Putra di Muara Teweh, Rabu (26/6/2019).
Rapat paripurna pengajuan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2018 dipimpin Ketua DPRD Barut Set Enus Yuneas Mebas. Tercatat sebanyak 15 anggota DPRD hadir dan 10 orang tidak hadir. Sidang dewan dimulai pukul 10.13 WIB dan berakhir pukul 11.00 WIB.
Wakil Bupati Barut Sugianto Panala Putra mengatakan, selama 2018 Pemkab Barut mencatat berbagai keberhasilan, terutama titik berat anggaran dan pembangunan pada sektor pendidikan, kesehatan, dan penyediaan infrastruktur. Keberhasilan itu dilengkapi dengan prestasi meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk kelima kalinya dari BPK-RI.
Ketua DPRD Set Enus menyebutkan, raperda tersebut akan dibahas pihak DPRD bersama mitra kerjanya dalam rapat pembahasan tingkat komisi dan gabungan komisi. “Lima fraksi akan memberikan tanggapan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2018 melalui Pandangan Umum dan Pendapat Akhir. Bamus menjadwalkan paripurnanya,” kata Enus.(mel)
Discussion about this post