KALAMANTHANA, Tarakan – Sedikit demi sedikit, bagaimana praktik prostitusi online dijalankan mucikari di Kota Tarakan, Kalimantan Utara, mulai terbongkar. Termasuk soal modus menawarkan wanita penjaja esek-esek itu.
Mucikari ZA yang sudah ditahan dan ditetapkan aparat Polres Tarakan sebagai tersangka, menawarkan perempuan binaannya kepada pelanggan melalui media sosial. “Media tersebut adalah aplikasi WhatsApp,” kata Kapolres Tarakan AKBP Yudhistira Midyahwan melalui Kasat Reskrim AKP Ganda Patria Swastika.
Baca Juga: Ternyata Wanita Jaringan Prostitusi Online ZA Berusia 20-25 Tahun
Awalnya, mucikari ZA akan menawarkan perempuan dengan menunjukkan foto para perempuan yang masuk dalam jaringannya. Para pria hidung belang yang ditawari bisa memilih sesuai keinginan dan kemampuan tarif.
“Setelah itu, pria yang memesan diminta bayar terlebih dahulu kepada ZA. Selanjutnya, ZA akan mengantarkan langsung wanita yang dipesan itu,” ujar Ganda kepada RRI.
Tarif yang ditawarkan ZA beragam. Tapi, rata-rata berada pada kisaran Rp2 juta sampai Rp2,5 juta untuk layanan semalam.
Baca Juga: Ada Mucikari Prostitusi Online Lain di Tarakan Selain ZA?
Dari praktik tersebut, nantinya ada bagi hasil di antara pihak-pihak yang berperan. Mucikari ZA sendiri sebelumnya pernah disebut-sebut menerima bagian Rp300 ribu.
Aparat Satreskrim Polres Tarakan menciduk ZA saat hendak ke salah satu tempat hiburan malam di Kelurahan Kampung Satu, Jumat lalu. Dia langsung diamankan polisi saat sampai di parkiran THM tersebut dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami belum bisa membeberkan dari kalangan mana saja wanita yang menjadi korban dalam kasus perdagangan orang ini,” tambah Yudhistira.
Tapi, dia berjanji, nanti akan menjelaskan siapa saja yang jadi korban ZA yang disangkakan sebagai mucikari prostitusi online ini. Itu nanti akan terlihat dari proses pengembangan kasus. “Sekarang belum bisa kami sampaikan siapa saja yang terlibat di dalamnya,” kata Yudhistira. (ik)
Discussion about this post