KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, mendorong Pemerintah Daerah Kapuas menyelesaikan pembayaran utang dengan pihak ketiga agar ke depan tidak menjadi beban daerah ini.
Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Algrin Gasan, mengungkapkan Pemerintah Kabupaten Kapuas pada tahun anggaran 2018 ada utang yang belum terbayarkan dengan pihak ketiga sekitar Rp39 miliar.
Utang tersebut, terang Algrin, lebih banyak di sektor Dinas Pekerjaan Umum terutama terkait dengan pelaksanaan kegiatan multiyears maupun kegiatan-kegiatan reguler lainnya.
“Utang-utang itu wajib dibayarkan oleh pemerintah daerah. Maka dari itu kita mendorong utang itu segera dibayarkan kepada pihak ketiga pada tahun 2019 ini,” katanya ditemui awak media usai rapat pembahasan raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2018 di Kantor DPRD Kapuas, Kamis (27/6/2019).
Terkait dengan pembahasan raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2018, menurut Algrin, dari sisi pendapatan pihaknya sepakat saja, baik itu dari sektor pembiayaan maupun belanja, karena sudah diaudit pihak BPR RI.
Namun DPRD hanya memberikan catatan kepada pemerintah daerah terhadap belum optimalnya kinerja pemerintah daerah dalam mendongkrak pendapatan maupun dari sisi pelayanan publik.
“Jadi, hal ini juga kita dorong pemerintah daerah untuk memperbaiki dan meningkatkan lagi kinerjanya,” pungkas Algrin Gasan. (is)
Discussion about this post