KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, memperingatkan seluruh tenaga yang bekerja pada perusahaan perkebunan di wilayah itu agar memiliki izin karena diduga banyak yang ilegal.
“Pada saat saya sedang dalam perjalanan menggunakan jasa Kapal Drajat Pacitan saya menemukan ada sekitar 30 tenaga kerja yang terdiri dari laki dan perempuan menaiki dua buah mini bus akan meluncur menuju salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayah Kecamatan Sebangau. Saya menduga mereka tidak memiliki izin,” ucap anggota DPRD Pulpis, Johansyah.
Kacurigaan itu bertambah saat wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Pulpis III (Kecamatan Sebangau dan Kahayan Kuala) itu ketika mencoba mempertanyakan terkait kedatangan rombongan yang dari salah satu provinsi itu.
“Saya coba bertanya siapa ketua rombongannya, mereka menjawab tidak ada, dan mereka tidak begitu fasih berbahasa lndonesia,” cerita Johansyah.
Berdasar informasi, tenaga kerja luar itu jumlahnya mencapai puluhan orang, sedangkan tenaga kerja lokal mulai tergusurkan.
“Kita tidak mau tenaga kerja lokal diputuskan hubungan kerja akibat kedatangan tenaga kerja luar tersebut, meskipun perusahaan membayar upah mereka dengan standar,” katanya.
Sementara itu Dirhayo, anggota DPRD Pulpis menyatakan untuk memperjelas kecurigaan tersebut pihak DPRD Pulpis akan menggelar RDP dengan dinas terkait.
Karena, menurut kader terbaik Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu banyak yang perlu dibahas serta agar dinas terkait selalu proaktif untuk memantau keluar masuknya tenaga kerja dari luar daerah ke wilayah.
“Akan kita jadwalkan RDP. Tanggal 1 Juli ini kita ada agenda Banmus. Banyak yang perlu kita bahas. Kita juga mendengar bahwa pihak perusahaan yang beroperasional di Pulpis banyak yang belum menerapkan (gaji berstandar) UMK,” ungkap Dirhayo yang juga anggota Banmus DPRD Pulpis. (app)
Discussion about this post