KALAMANTHANA, Penajam – Berapakah usulan formasi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tahun 2019?
Pertanyaan ini mengemuka di kalangan sejumlah masyarakat Penajam Paser Utara. Pasalnya, tingkat ketertarikan warga untuk menjadi aparatur sipil negara masih terhitung tinggi.
Sampai mendekati akhir Juni ini ternyata belum pasti. Padahal, menurut informasi, batas akhir pengusulan formasi perekrutan CPNS 2019 ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi adalah pertengahan Juli mendatang.
Baca Juga: AGM Akhirnya Serahkan SK 155 CPNS Pemkab PPU
Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan atau BKPP Kabupaten Penajam Paser Utara, belum menetapkan jumlah formasi CPNS 2019 yang akan diusulkan kepada Kemenpan RB.
“Kejelasan perekrutan CPNS 2019 di Kabupaten Penajam Paser Utara masih menunggu proses perhitungan pegawai,” kata Sekretaris BKPP Kabupaten Penajam Paser Utara, Khairuddin ketika dikonfirmasi Antara.
Hingga saat ini, ungkapnya, analisa jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara belum rampung. Perhitungan pegawai tersebut menurut Khairuddin, dilakukan berdasarkan peta jabatan di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Baca Juga: Siiip…Sudah Siap Rp225 M Untuk Gaki je-13 ASN Pemkab PPU
“Kebutuhan formasi pegawai akan ditetapkan melalui rasio jumlah penduduk serta luas wilayah,” jelas Khairuddin.
Perhitungan ditetapkan melalui rasio jumlah penduduk tersebut, lanjut Khairuddin, sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara atau Permenpan Nomor 26 Tahun 2011.
Regulasi itu menjelaskan mengenai pedoman perhitungan jumlah kebutuhan pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) dan tata cara menghitung jumlah pegawai yang tepat untuk daerah.
Perhitungan kebutuhan formasi pegawai menggunakan rasio jumlah penduduk tersebut, tambah Khairuddin, diperlukan peta jabatan dari masing-masing OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
“Jadi penetapan jumlah formasi untuk perekrutan CPNS 2019 bisa dilakukan setelah perhitungan pegawai berdasarkan peta jabatan di masing-masing SKPD selesai,” ujarnya. (hr)
Discussion about this post