KALAMANTHANA, Palangka Raya – Mungkinkah Pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah 2019 diikuti delapan pasangan calon? Empat tahun lalu, hanya dua pasangan yang berkompetisi.
Delapan pasangan calon itu adalah slot yang disiapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah terkait pengusulan anggaran. KPU mengusulkan anggaran dengan asumsi Pilgub Kalteng diikuti maksimal delapan kandidat.
“Ke depannya kami tidak tahu. Tapi pasangan calon yang kami rencanakan seperti itu. Yang masuk dalam rancangan itu empat pasangan calon dari partai politik dan empat lainnya dari perseorangan,” ujar Ketua KPU Kalimantan Tengah, Harmain Ibrohim.
Dalam sejarahnya, Pilgub Kalteng 2010 tercatat sebagai pesta demokrasi dengan peserta terbanyak. Ada tiga kandidat dari usungan partai politik dan satu pasangan calon independen. Satu-satunya calon independen adalah Yuandrias-Basuki. Saat itu, Pilgub Kalteng dimenangkan Teras Narang-Achmad Diran.
Empat tahun lalu, Pilgub Kalteng tanpa pasangan calon independen. Dua pasangan kandidat yang bertarung adalah usungan parpol. Keduanya yakni Sugianto Sabran-Said Ismail yang diusung Partai Golkar, Gerindra, Partai Demokrat, PAN, PKB, dan PPP, serta Willy Yoseph-Wahyudi K Anwar yang diusung PDI Perjuangan. Satu pasangan lain, Ujang Iskandar-Jawawi dicoret KPU.
Berdasarkan undang-undang, calon bisa diusung partai politik atau gabungan partai politik pemilik 20 persen kursi di DPRD Kalteng atau peraih 25 persen suara. Dengan PDIP menguasai lebih dari 25 persen kursi, maka dipastikan maksimal calon usungan parpol adalah empat pasangan.
Sedangkan untuk calon independen, pasangan calon dengan DPT Kalteng di bawah 2 juta, harus mengumpulkan dukungan 10 persen dari jumlah DPT. KPU memperhitungkan hanya empat pasangan calon yang mungkin meraihnya.
Harmain menjelaskan tahapan persiapan Pilkada serentak akan dimulai pada 30 September 2019. Selanjutnya, penyerahan dukungan untuk calon kepala daerah dan wakil kepala daerah perseorangan sekitar bulan Februari 2020.
Pendaftaran pasangan calon peserta Pemilihan Umum Gubernur sekitar bulan April dan penetapan calon pada 13 Juni. Namun menurut Ketua KPU Kalteng, hingga saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih melakukan uji publik PKPU terkait tahapan Pilkada serentak tahun depan. (ik)
Discussion about this post