KALAMANTHANA, Muara Teweh – Warga pemilik lahan yang rusak akibat aktivitas angkutan tambang di Desa Lemo I, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, meminta tanggung jawab perusahaan tambang PT Harfa Taruna Mandiri (HTM) dan kontraktornya PT KTC, Jumat (28/6/2019).
Warga mengadukan kerusakan lahan mereka kepada DPRD Kabupaten Barut. Penyelesaian masalah dianggap berlarut-larut, sehingga dewan mesti memanggil manajemen PT HTM dan PT KTC, serta Dinas Lingkungan Hidup dalam agenda rapat dengar pendapat atau hearing.
Pemilik lahan sekaligus tokoh masyarakat Desa Lemo I Hery Philipus mengungkapkan, lahan miliknya tak bisa lagi dipakai berkebun, karena rusak akibat aktivitas angkutan batu bara di koridor jalan hauling. “Sewaktu mau operasional, PT HTM meminta bantuan masyarakat mencarikan lokasi jety dan jalan. Tetapi sekarang begini jadinya. Kami mohon bantuan DPRD supaya perusahaan beritikad baik,” kata Hery.
Pemilik lahan bernama Masayoshi Ohira menyatakan, selalu terjadi saling lempar tanggung jawab antara PT HTM selaku pemilik izin usaha pertambangan (IUP) dan PT KTC sebagai kontraktor pemakai jalan. “Lahan yang rusak di Km 23 jalan hauling PT HTM, tetapi mereka saling lempar tanggung jawab. Tolong diperjelas siapa sebenarnya yang bertanggungjawab,” sebut Masayoshi.
Menanggapi tudingan pemilik lahan di depan anggota DPRD Barut dan pihak terkait, Perwakilan PT HTM Andri mengatakan, perusahaannya mulai operasional tahun 2007. Rentang waktu operasional sering terputus, lalu tersambung lagi. Bahkan sejak 2014 sampai sekarang PT HTM tidak aktif, tetapi memegang IUP operasi produksi (ekspolitasi) yang berlaku sampai 2016.
Andri mengakui, dua masalah yang muncul di lokasi PT HTM menyangkut limbah dan ganti rugi lahan di jalan hauling batu bara. Ia berjanji, PT HTM segera membentuk tim penyelesaian sengketa dengan warga Lemo I, sehingga enam bulan sebelum perusahaan itu beroperasi kembali, masalah bisa diselesaikan.(mel)
Discussion about this post