KALAMANTHANA, Paringin – Pemerintah Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, tak mau main-main dengan kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN)-nya. Mereka lagi-lagi memecat seorang PNS yang dinilai bermasalah.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Balangan, Sufriannor melalui petugas Analisis Kepegawaian pada BKPPD Balangan Rahmad Arbain mengakui pihaknya baru saja mengeluarkan surat pemecatan kepada salah satu ASN di lingkup Pemkab Balangan.
“Untuk tahun 2019 ini, kita sudah melakukan pemecatan atau pemberhentian dengan hormat salah satu pegawai dan satu orang diberhentian sementara, karena terlibat kasus narkoba,” ujar Arbain, Senin (1/7/2019).
Khusus untuk yang dipecat, kata Arbain, yang bersangkutan masih berstatus CPNS sedangkan yang diberhentikan sementara karena terlibat kasus narkoba merupakan ASN.
Di tahun 2018 lalu, menurut Arbain, pihaknya juga mengeluarkan beberapa sanksi kepada para pegawai yang melanggar disiplin, di antaranya sanksi pemecatan atau pemberhentian terhadap satu orang pegawai dan sanksi penurunan pangkat kepada tiga orang pegawai.
Tahun sebelumnya lagi yakni tahun 2017, lanjut dia, sebanyak delapan pegawai mendapat penjatuhan hukuman disiplin. Dari delapan ASN tersebut, lima di antaranya dipecat sedangkan dua lainnya mendapat hukuman penurunan pangkat dan satu lagi dibebaskan dari jabatan.
“Penegakan disiplin berupa pemberian sanksi ini semuanya sesuai dengan peraturan yang ada,” ucapnya.
Sebelumnya, Bupati Balangan Ansharuddin juga menegaskan, akan selalu menjatuhkan sanksi berat kepada setiap ASN yang tidak disiplin. Sanksi berat ini, kata Anshar, juga diberikan bagi oknum ASN yang terjerat masalah dengan hukum termasuk perihal kinerja.
Khusus bagi ASN yang tersandung kasus hukum, menurut orang nomor satu di Bumi Sanggam ini, pihaknya akan menonaktifkan dulu sementara, sambil menunggu proses sanksi lanjutan sesuai aturan.
“Hukuman tegas akan kita berikan kepada siapa pun tanpa terkecuali, saya ingatkan kepada seluruh ASN masalah disiplin ini tidak aka nada istilah pandang bulu semua sama akan saya tindak sesuai aturan yang ada. Kita ingin kinerja pegawai sesuai harapan, makanya pembinaan dan pemberian saksi serta apresiasi dijalankan secara bersama-sama dan berimbang,” pungkasnya. (ik)
Discussion about this post