KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah telah menyetujui raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kapuas tahun anggaran 2018 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Namun wakil rakyat juga memberikan beberapa rekomendasi kepada eksekutif terutama terkait dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masih belum optimal. Dewan menilai eksekutif masih belum serius menggali PAD.
“Misalnya ada beberapa sektor yang menjadi potensi untuk pendapatan asli daerah tetapi ternyata belum serius didapatkan. Salah satunya panen sarang walet, itu sama sekali tidak dimaksimalkan pendapatannya, padahal investor dari Cina berkilo-kilo katanya jual (sarang walet) dari daerah kita,” kata Ketua DPRD Kapuas, Algrin Gasan ditemui wartawan usai rapat paripurna belum lama ini.
Menurut Algrin untuk usaha budidaya sarang walet, ada dua penerimaan yang dapat dipungut oleh pemerintah daerah yaitu dari retribusi pemberian izin bangunannya dan pajak panen sarang burung walet.
Karenanya, legislator asal Partai Golkar ini berharap pemerintah daerah harus tegas dalam menjalankan regulasi baik perda maupun peraturan bupati dalam rangka untuk memaksimalkan penerimaan pendapatan asli daerah.
“Pemerintah daerah harus ‘bertangan besi’ dalam rangka memaksimalkan pendapatan asli daerah, kan aturannya ada baik perda maupun peraturan bupati,” pungkasnya. (is)
Discussion about this post