KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Tepat di Hari Bhayangkara ke-73, Polres Barito Timur, Kalimantan Tengah, berhasil meringkus dua orang yang diduga pemain narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Bartim AKBP Zulham Effendy melalui Kasat Narkoba Iptu Fery Endro. P, yang memimpin langsung penangkapan tersebut, membenarkan adanya penangkapan terhadap dua orang yang diduga melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu itu.
“Benar, ada penangkapan terhadap dua orang yang diduga melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu,” ucap Fery dalam keterangan persnya di Tamiang Layang, Selasa (2/7/2019).
Baca Juga: Begini Kronologis Tertangkapnya ASN Bartim Saat Transaksi Sabu-sabu
Penangkapan tersebut, katanya, bermula dari adanya informasi dari masyarakat, bahwa IL alias Maleh (34) tahun, sering mengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur. Setelah merasa memiliki bukti kuat, polisi kemudian meringkus Maleh pada Senin (1/7) sekitar pukul 22.30 WI.
Tak hanya Maleh, aparat kemudian juga mengamankan seseorang berinisial BT alias Beta (36) di depan rumahnya. Beta diduga sebagai orang dengan siapa Maleh hendak bertransaksi. Beta sendiri merupakan salah seorang aparatur sipil negara (ASN) Barito Timur.
Selanjutnya terlapor dan barang bukti 1 paket sabu dengan berat 0,26 gram, 1 buah pipet kaca, 2 buah Handphone ,uang tunai Rp. 600 Ribu Rupiah dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vixin warna putih dengan nomor polisi KH 2988 KH Beserta anak kunci dibawa ke Polres Bartim guna proses lebih lanjut, pungkas Fery. (afa)
Discussion about this post