KALAMANTHANA, Penajam – Kepada banyak orang, Rusdi (41) selama ini mengaku sebagai wartawan. Entah benar, entah tidak. Yang pasti, kini dia harus berurusan dengan polisi gara-gara narkoba jenis sabu-sabu.
Dia, bersama rekannya, Rohmadoni Dedi Setiawan (20), diciduk aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Keduanya diamankan di sebuah rumah di Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, Minggu (30/6).
Kapolres PPU AKBP Sabil Umar melalui Kasat Narkoba Iptu Tri Riswanto mengatakan Tim Opsnal mendapatkan informasi bahwa di rumah tersebut sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
“Sekitar pukul 16.30 Wita, anggota Opsnal mendatangi tempat tersebut dan melihat orang yang mencurigakan berada di dalam rumah diketahui bernama Rohmadoni Dedi Setiawan (20), warga Desa Giripurwa dan Rusdi, warga Desa Girimukti yang selama ini selalu mengaku berprofesi wartawan,” kata Riswanto, Senin (1/7).
Setelah itu anggota Opsnal melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua tersangka. Polisi menemukan barang bukti berupa 13 paket narkotika jenis sabu-sabu, 24 lembar plastic C-Tik, dan satu buah sekop yang terbuat dari sedotan plastik.
“ Kami juga menemukan satu bong lengkap dengan pipet kaca yang di dalamnya masih terdapat sisa sabu, satu buah korek gas tokai, satu unit HP merk Oppo warna hitam, satu unit HP merk Asus warna hitam biru, uang tunai sebesar Rp. 600 ribu di dalam rumah tersebut,”lanjutnya
Tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres PPU guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. Kedua tersangka dikenai Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 atau Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (hr)
Discussion about this post