KALAMANTHANA, Nanga Bulik – Edi Sutrisno, supir maut Bus Yessoe, harus mempertanggungjawabkan perguabatannya ugal-ugalan hingga menyebabkan kecelakaan yang merenggut nyawa. Dia ditetapkan polisi sebagai tersangka.
“Ya, sopir yang mengemudikan bus sudah kita tetapkan menjadi tersangka,” ujar Kapolres Lamandau, AKBP Adiyatna di Nanga Bulik, Selasa (2/7/2019).
Kapolres mengatakan, Edi Sutrisno ditetapkan sebagai tersangka setelah aparat kepolisian, dalam hal ini Satuan Lantas Polres Lamandau, memeriksa sejumlah saksi.
Di antaranya sejumlah penumpang yang menyatakan bahwa sopir bertindak ugal ugalan saat mengemudi. Padahal para penumpang sudah seringkali menegur namun tidak digubris. “Tersangka langsung kita tahan sejak Senin, 1 Juli 2019,” tegasnya.
Bus tersebut dikemudian tersangka, dengan sopir cadangan Andi Setyawan dan kernet Taufik Hidayat yang membawa 43 penumpang.
“Laka tunggal disebabkan bus menggunakan kecepatan tinggi pada saat mendekati tikungan tajam yang mengakibatkan Bus Yesso mengalami hilang kendali dan terguling di di parit jalan dengan roda di atas. Jumlah penumpang 43 orang, 3 awak bus,” ujar Kasat Lantas Polres Lamandau, AKP F Ali Najib.
Bus Yessoe sewaan dari Pontianak, Kalimantan Barat yang hendak menuju Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah terbalik di tikungan GCM Desa Panopa, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau, Senin (1/7), sekitar pukul 10.00 WIB, dengan korban tiga orang meninggal dunia dan sejumlah lainnya luka parah. (ik)
Discussion about this post