KALAMANTHANA, Banjarmasin – Arif Rahman harus mempertanggungjawabkan perbuatan biadabnya. Gara-gara membunuh ‘Agnes Mo’, dia harus mendekam 15 tahun di penjara.
Arid Rahman, pria berusia 21 tahun itu, adalah terdakwa utama kasus pembunuhan ‘Agnes Mo’ yang sempat menghebohkan Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan itu. Dia dijatuhi vonis 15 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (3/7/2019).
Selain Arif Rahman, terdakwa lainnya, Alfiannor juga dinyatakan bersalah oleh majelis hakim yang dipimpin Rosmawati. Warga Gang Arafah Jalan Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur ini divonis tujuh tahun penjara karena ikut membantu Arif, warga Gang Setia Jalan Kelayan A, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU Syamsul yang sebelumnya menuntut Arif Rahman 18 tahun dan rekannya Alfiannor 10 tahun.
Baca Juga: Dua Pekan Lagi, Kasus Pembunuhan ‘Agnez Mo’ Segera-Disidangkan
Pembunuhan terhadap ‘Agnes Mo’ yang bernama asli Riesa Febri Rosadi ini terjadi di Kompleks Lambung Mangkurat, Jalan Ahmad Yani Km 5,5, Banjarmasin, 26 November 2018 lalu. Selain menghabisi pemilik salon Agnes ini, pelaku juga membawa kabur sepeda motornya.
Kedua pelaku sempat menghilang selama satu bulan sebelum berhasil diringkus tim gabungan Resmob Polda Kalsel, Satreskrim Polresta Banjarmasin dan Polsek Banjarmasin Selatan. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti, sepeda motor Honda Scoopy milik Agnez.
Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian publik khususnya warga Banjarmasin. Bagaimana tidak, kasus kematian seorang waria ini ditemukan di tengah maraknya peristiwa pembunuhan yang terjadi di Kalsel akhir tahun lalu. (ik)
Discussion about this post