KALAMANTHANA, Jakarta – Dua politisi tangguh Kalimantan Tengah, Borak Milton dan Punding LH Bangkan, harus menyudahi sementara kariernya. Keduanya dijatuhi vonis hukuman lima tahun penjara oleh majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (3/7/2019).
Dalam sidang beragendakan pembacaan vonis, majelis hakim menyatakan Borak dan Punding bersalah. Politisi PDI Perjuangan dan Partai Demokrat itu juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Borak dan Punding adalah bagian dari sejumlah anggota DPRD Kalimantan Tengah yang terbelit kasus gratifikasi PT Binasawit Abadi Pratama (BAP), anak usaha PT Sinar Mas (SMART). Saat kasus itu terjadi, Borak Milton adalah Ketua Komisi B, sementara Punding Bangkan Sekretaris Komisi B DPRD Kalimantan Tengah.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut. Saat membacakan tuntutannya, jaksa meminta keduanya dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Majelis hakim yang diketuai Duta Baskara, juga menjatuhkan pidana tambahan. Apa itu? Borak dan Punding dicabut hak Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun sejak kedua terdakwa selesai menjalani masa pidana pokoknya.
“Mengadili, menyatakan terdakwa I Borak Milton dan terdakwa II Punding Ladewiq H Bangkan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan,” kata Duta Baskara membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangan yang memberatkan, majelis hakim menilai perbuatan keduanya mencederai amanat sebagai wakil rakyat di Kalimantan Tengah. Keduanya juga tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.
Menurut majelis hakim, keduanya terbukti menerima Rp 240 juta dari tiga petinggi Sinarmas. Masing-masing, yakni Edy Saputra Suradja selaku Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk. Edy juga menjabat Direktur/Managing Director PT Binasawit Abadi Pratama (BAP). Kemudian, Willy Agung Adipradhana selaku Direktur Operasional Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah IV, V dan Gunungmas. Willy juga menjabat sebagai Chief Executive Officer (CEO) Perkebunan Sinarmas untuk wilayah Kalimantan Tengah-Utara. Satu pemberi suap lainnya, yakni Teguh Dudy Syamsuri Zaldy selaku Department Head Document and License Perkebunan Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah-Utara.
Pemberian uang itu agar keduanya dan anggota Komisi B DPRD lainnya tidak melakukan rapat dengar pendapat terkait dugaan pencemaran limbah sawit di Danau Sembuluh, Seruyan, Kalteng. Padahal, rapat itu sebagai salah satu fungsi pengawasan anggota dewan.
Kemudian, uang tersebut agar anggota DPRD tidak mempersoalkan masalah tidak adanya izin Hak Guna Usaha (HGU) dan tidak adanya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPH), serta belum ada plasma yang dilakukan oleh PT Binasawit Abadi Pratama (BAP). Selain itu, uang tersebut juga diberikan agar anggota DPRD memberikan klarifikasi terhadap pemberitaan pencemaran limbah di media massa. (ik)
Discussion about this post