KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Pengadilan Agama (PA) Tamiang Layang, Barito Timur, Kalimantan Tengah, mengharapkan bantuan pemerintah daerah setempat untuk melengkapi fasilitasnya.
Hal tersebut disampaikan Ketua PA Ahmad Padli melalui Humas Samsul Bahri kepada KALAMANTHANA di Tamiang Layang, Selasa (2/7). Dia menyebutkan saat ini fasilitas PA Tamiang Layang memang masih belum memadai.
“Pengadilan Agama Tamiang Layang saat ini menempati gedung Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bartim. Memang semua pengadilan baru di Indonesia tidak punya gedung, karena itu Mahkamah Agung berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk bisa memfasilitasi sementara peradilan baru namun hingga saat ini masih belum mendapat jawaban dari Pemkab Bartim,” katanya.
Kalau sewaktu-waktu FKUB memerlukan gedung ini, mereka bisa mengambil kapan pun, karena mereka yang punya wewenang, jelas Samsul.
Pengadilan Agama Tamiang Layang mulai beroperasi di awal November 2018 lalu, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 13 tahun 2016. Peresmiannya dilakukan secara nasional di Kabupaten Kepulauan Talaud Maluku, di mana sebanyak 85 peradilan baru yang diresmikan, oleh ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tanggal 22 Oktober 2018.
Untuk wilayah Kalimantan Tengah, saat itu ada tujuh pengadilan agama yang diresmikan, termasuk di Tamiang Layang.
“Saat kami mendapat Surat Keputusan (SK) untuk bertugas di Bartim, yang mengurus gedung ini sebelumnya atau yang melakukan koordinasi itu adalah PA Buntok selaku pengadilan induk,” katanya.
Pihaknya sudah berkirim surat dua kali kepada Pemkab Bartim untuk meminta difasilitasi kantor PA Tamiang Layang. Surat tersebut sudah diterima bagian umum setda Bartim, tetapi sampai sekarang belum ada balasan dari pemerintah daerah.
“Kami sangat berharap kepada pemkab Bartim, agar bisa lebih memperhatikan keberadaan PA Tamiang Layang, sehingga bisa memberikan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat. Untuk wilayah lain mereka semua mendapat fasilitas bantuan gedung sementara dari pemerintah daerah,” tambahnya. (afa)
Discussion about this post