KALAMANTHANA, Buntok – Beragam macam cara pengedar narkoba jenis sabu-sabu dalam menyembunyikan barang haram tersebut dari incaran petugas. Yang dilakukan MT alias A (36), warga Desa Ugang Sayu, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Barito Selatan ini, terhitung unik.
MT menyembunyikan sabu-sabu tersebut dalam sebuah dompet berwarna hijau. Tak cukup sampai di situ, dia pun mencoba mengelabuhi dengan memasukkan dompet tersebut dalam sepatu perempuan yang ada di rak. Entah sepatu perempyan punya siapa.
Tetapi, sepandai-pandainya pengedar sabu-sabu menyembunyikan barang haram itu, polisi pun punya cara untuk mengetahui. Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Barsel menemukan barang tersembunyi itu setelah melakukan penggeledahan di rumah MT.
Begitu polisi menemukan barang bukti itu, MT tak bisa mengelak lagi. Dia mengakui sabu-sabu tersebut adalah miliknya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan aparat adalah sebanyak 19 paket sabu-sabu dengan berat 7,82 gram. “MT mengakui sabu-sabu itu sebagai miliknya,” kata Kapolres Barsel AKBP Wahid Kurniawan melalui Kasat Resnarkoba Iptu Sanip di Buntok, Rabu (3/7/2019).
Begitu mendapat barang bukti dan pengakuan, aparat Polres Barsel tak membuang-buang waktu. Mereka langsung mengangkut MT ke kantor polisi untuk dilakukan proses lebih lanjut. “Dia akan kami bidik dengan pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Sanip pula.
Penangkapan yang berlangsung pada Selasa (2/7) menjelang malam, sekitar pukul 18.30 WIB. (fik)
Discussion about this post