KALAMANTHANA, Barabai – Tiada berhenti aparat polisi menyapu pemain sabu di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan. Kaliini MY (33), warga Desa Haruyan Dayak, Kecamatan Hantakan, yang terciduk.
Penangkapan terhadap MY dilakukan aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah, Selasa (2/7) malam sekitar pukul 20.30 Wita. Dia diamankan di Kelurahan Barabai Darat, Kecamatan Barabai.
Penangkapan ini bermula saat anggota Satresnarkoba Polres HST mendapat laporan dari masyarakat bahwa pelaku sering mengedarkan narkoba. Petugas pun segera melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku sedang mengantarkan pesanan sabu di Jalan Merdeka Munti Raya, Kelurahan Barabai Darat, atau lebih tepatnya di samping lapangan pelajar.
Baca Juga: Gara-gara Ganggu Istri Orang, Terbongkar Dua Pria Labuan Amas Utara Ini Edar Sabu
Tidak ingin buruannya kabur, petugas langsung menyergap dan menangkap pelaku. Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu-sabu di dalam boks depan sebelah kanan sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna merah dengan nopol DA 6317 EBE yang dikendarai MY.
Tidak hanya itu, petugas juga menemukan satu bungkus plastik bekas makanan ringan yang dibuang MY saat dilakukan penangkapan. Ternyata, di dalamnya berisi dua paket sabu-sabu.
Baca Juga: Penjual Langsat dan Duku di Barikin Diciduk Polisi, Lho Ternyata Ada Sabu-sabu
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MY beserta barang bukti dibawa ke Polres Hulu Sungai Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo membenarkan penangkapan pengedar sabu-sabu di sekitar lapangan pelajar yang masuk dalam Kelurahan Barabai Darat. “Dari tangan pelaku telah diamankan barang bukti berupa tiga paket yang diduga sabu -sabu dengan berat 9,1 gram, dua handphone dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna merah,” ungkap Sabana. (ik)
Discussion about this post