KALAMANTHANA, Sampit – Kabupaten Kotawaringin Timur menaikan status siaga kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi darurat yang berlaku sejak 3 Juli 2019.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotim, Sarjono, meminta sejumlah kalangan agar penetapan kenaikan status ini tidak dipolitisasi. Sebab, hal itu hanya akan menimbulkan kepanikan yang tidak perlu di masyarakat.
“Saya baca ada yang mengaitkan penetapan status siaga karhutla dengan kegagalan pemerintah. Saya kira ini keliru. Justru penetapan status ini langkah antisipasi dini dari pemerintah mengatasi karhutla,” ujar Sarjono, Kamis (4/7/2019) di Sampit.
Dengan menetapkan kenaikan status, menjadi landasan turunnya bantuan lintas instansi baik pusat maupun daerah. Termasuk soal pendanaan kedaruratan. Justru daerah sangat terbantu dengan status darurat ini karena pengendalian dilakukan terpadu semua sektor dan pakai APBN, dibantu dengan APBD.
Penetapan status ini juga, menurut Sarjono, perlu diapresiasi sebagai bentuk reaksi cepat pemerintah daerah. Inilah langkah koreksi yang dilakukan di masa pemerintahan yang sebenarnya harus dilakukan sejak dulu.
“Jadi kalau dulu sifatnya hanya memadamkan, sekarang cara kerjanya antisipasi dini dari status siaga menjadi darurat. Jadi lebih sistematis sehingga karhutla tidak terus meluas,” jelas Politisi Golkar tersebut.
Semakin cepat penetapan status siaga ke darurat karhutla, kata Sarjono, akan semakin baik. Ia pun menyayangkan bila penetapan status siaga karhutla justru dipelintir sebagai bentuk kegagalan pemerintah dalam mengatasi kebakaran hutan dan lahan. (zig)
Discussion about this post