KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah diminta untuk membuat peraturan daerah (perda) tentang alur sungai.
Permintaan ini disampaikan Sekretaris Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Ahmad Zahidi, kepada KALAMANTHANA usai rapat dengar pendapat dengan Dinas Perhubungan Kapuas belum lama ini.
Zahidi mengatakan, perda tentang alur sungai atau perda pelayaran sangat penting dalam rangka untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kapuas.
“Dengan adanya perda alur sungai atau pelayaran maka nantinya dermaga yang dibangun itu ada retribusinya dan kapal-kapal yang berlayar juga mereka harus membayar pajak pelayaran,” katanya.
“Nah, dengan adanya seperti itu nantinya kita harapkan pendapatan asli daerah kita bisa meningkat. Karena selama ini perda alur sungai itu kita belum ada,” ucap Zahidi.
Karenanya, legislator asal Partai Amanat Nasional (PAN) ini mendesak agar Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas membuat peraturan daerah tentang alur sungai tersebut.
“Kami meminta dan juga mendesak agar perda itu dibuat. Mari kita membangun untuk Kabupaten Kapuas yang lebih mementingkan publik,” pungkas Zahidi. (is)
Discussion about this post