KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Calon anggota legislatif Partai Nasdem untuk DPRD Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, terjerat kasus korupsi pembangnan Pasar Handep Hapakat. Apa perannya?
“FN berperan sebagai sub kontraktor/atau peminjam perusahaan untuk mengikuti lelang dan melaksanakan pekerjaan fisik pasar tersebut. Sedangkan MA berperan sebagai direktur perusahaan dan menerima fee dari saudara FN,” kata Kapolres Pulang Pisau, AKBP Siswo Yuwono di Pulang Pisau, Rabu (10/7/2019).
FN ditetapkan penyidik Polres Pulang Pisau sebagai tersangka kasus dugaan korupsi itu bersama MA dan Fit. MA adalah direktur utama PT Talawang Nampara Perkasa selaku perusahan pemenang tender pembangunan pasar tersebut dan Fit salaku pejabat pembuat komitmen (PPK).
Siswo menjelaskan peristiwa korupsi itu terjadi pada tahun 2016, dimana Kementerian Perdagangan memiliki kegiatan dengan nama pengembangan kapasitas logistik perdagangan dan sarana perdagangan berbentuk kegiatan pembangunan Pasar Handep Hapakat.
Dalam pasar itu, lanjut Siswo, dibangun tiga blok di mana di salah satu blok, berdasarkan pemeriksaan ahli struktur dari ITB dan audit BPK RI, terjadi kerugian total sebesar Rp2,5 miliar dari total anggaran sebesar Rp5 miliar, yang tidak sesuai spek.
Didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Triono Rahyudi, Siswo menyebutkan kasus ini, terhitung Rabu, sudah masuk tahap kedua. Pihaknya menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Pulang Pisau. (app)
Discussion about this post