KALAMANTHANA, Puruk Cahu – Hanya dalam waktu 35 jam, aparat Polsek Murung di Kabupaten Murung Raya, berhasil mengungkap kasus pembunuhan Diamon I di Jalan Sudirman, Desa Bahitom. Ternyata, tersangka pelakunya adalah anak di bawah umur.
Peristiwa penusukan yang kemudian berujung tewasnya Diamon terjadi pada Selasa (9/1) sekitar pukul 01.00 WIB. Sementara HR (16), tersangka pelaku dicokok polisi pada Rabu (10/7/2019) sekitar pukul 12.00 WIB setelah diamankan masyarakat.
Kapolres Mura AKBP Esa Estu Utama melalui Kapolsek Murung Ipda Yulianto menjelaskan, tersangka berhasil dibekuk tanpa perlawanan pada Rabu (10/7/2019) di tempat salah satu perumahan warga Bahitom. Saat itu, posisinya telah diamankan warga setempat sambil menunggu petugas.
Yulianto menambahkan, dari peristiwa tersebut, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis badik (pisau kecil) yang digunakan pelaku untuk menusuk korban, baju dan celana pelaku yang digunakan saat melakukan penusukan serta baju dan celana milik korban yang berlumuran darah.
“Korban sempat dilarikan di RSUD Puruk Cahu, selang beberapa jam nyawa korban sudah tak tertolong lagi,” ungkap Yulianto.
Hingga hari ini penyidik Satreskrim Polres Mura masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka guna mengetahui motif dibalik peristiwa penusukan tersebut. (ik)
Discussion about this post