KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Pasar Handep Hapakat atau lebih dikenal sebagai Pasar Patanak, menelan korban baru. Dua orang lagi ditetapkan penyidik Polres Pulang Pisau sebagai tersangka.
Penyidik Satreskrim saat ini tengah melakukan penyidikan tahap pertama kepada dua tersangka baru. Mereka adalah mantan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan Koprasi dan UKM (Kadisperindagkop) Pulang Pisau, FT selaku kuasa pengguna anggaran dan komisaris utama PT Talawang Nampara Perkasa, Yas.
“Ada tiga tersangka yang sudah kami limpahkan, yakni FN, MA, dan FI. Saat ini juga kami masih melakukan penyelidikan kepada dua tersangka lainnya,” kata Kapolres Pulpis AKBP Siswo Yuwono kepada awak media, kemarin.
Sebelumnya Polres Pulpis telah melimpahkan tiga tersangka yakni FN selaku subkontraktor atau pelaksana proyek pembangunan pasar, Fit selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), serta MA selaku direktur yang memenangkan tender.
Siswo mengungkapkan, penyimpangan proyek dilakukan pada tahun anggaran (TA) 2016, dengan nilai kontrak Rp4,8 miliar lebih. Setelah diaudit oleh BPK-RI, total kerugian dari bancakan proyek Pasar Patanak ini mencapai Rp2,73 miliar. (app)
Discussion about this post