KALAMANTHANA, Muara Teweh – Aparat Polres Barito Utara menciduk AS alias Atak (48). Warga Jalan Flores, Kelurahan Melayu, Muara Teweh itu diduga terlibat dalam peredaran narkoba sabu-sabu di Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Atak dicokokpolisi pada Rabu (10/7) malam sekitar pukul 22.30 WIB. Polisi mengungkap perkara tindak pidana narkotika ini setelah menerima informasi dari masyarakat tentang pengedar yang sering menjual sabu-sabu di wilayah tersebut.
Kapolres Barito Utara AKBP Dostan Matheus Siregar melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Barut Iptu Adhy Heriyanto membenarkan penangkapan itu. Adhy yang memimpin langsung penangkapan mengatakan pihaknya menemukan barang bukti tiga paket kecil sabu-sabu dengan berat kotor 3,49 gram di rumah tersangka, usai melakukan penggeledahan badan dan rumah.
Atak tak bisa berkelit karena polisi menemukan barang bukti yang cukup untuk menciduknya. “Tersangka bersama barbuk langsung dibawa ke Mapolres Barut untuk proses lebih lanjut,” ujar perwira mantan Kapolsek Katingan Tengah.
Adhy menambahkan, dalam penyidikan kasus ini, terhadap tersangka Atak dikenakan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang narkotika. Ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun dengan pidana denda ppaling sedikit RRp1 miliarr dan paling banyak Rp10 miliar. (mel)
Discussion about this post