KALAMANTHANA, Muara Teweh – DPRD Kabupaten Barito Utara batal bin gagal melaksanakan rapat paripurna di Muara Teweh, Kamis (11/7/2019). Penyebabnya, jumlah anggota DPRD yang hadir tidak memenuhi kuorum. Paripurna lanjutan bakal ditentukan jadwalnya oleh Badan Musyawarah (Bamus).
Sedianya rapat paripurna ini mendengarkan pendapat akhir lima fraksi pendukung DPRD Barut tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018. Wakil Ketua DPRD Mery Rukaini memimpin rapat. Turut hadir Wakil Bupati Barut Sugianto Panala Putra dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD).
Ternyata setelah rapat dibuka, jumlah anggota DPRD yang hadir 11 orang. Ini jelas tak memenuhi kuorum, karena dalam Peraturan DPRD Kabupaten Barut Nomor 1/2014 tentang Tata Tertib, Pasal 73 ayat (1) huruf c mengatur, rapat paripurna dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari jumlah anggota DPRD untuk rapat paripurna penyampaian pendapat akhir.
Setelah membuka rapat dan ternyata kehadiran anggota dewan tak memenuhi kuorum, pimpinan rapat Mery Rukaini menunda paripurna dan menyerahkan kepada Bamus untuk penjadwalan ulang. “Rekan-rekan fraksi kami berhalangan hadir, karena ada kegiatan luar yang tidak bisa ditinggalkan,” kata anggota F-PDI Perjuangan Denny Hermanto Sumarna, ketika ditanya ketidakhadiran rekan anggotanya.(mel)
Discussion about this post