KALAMANTHANA, Palangka Raya – Bandara Tjilik Riwut yang belum lama ini difungsikan sudah mulai dimanfaatkan bandar narkoba sebagai pintu masuk. Buktinya, belum lama ini aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalimantan Tengah meringkus pengedar sabu-sabu dalam jumlah besar.
Kepala BNN Kalteng, Brigjen Lilik Heri Setiadi, menyebutkan pihaknya baru saja meringkus enam tersangka bandar narkoba. Salah satunya diamankan di Bandara Tjilik Riwut.
Lilik menyebutkan jaringan bandar narkoba yang mencoba memasukkan sabu-sabu melalui Bandara Tjilik Riwut adalah jaringan Aceh. Mereka ditangkap di Bandara Tjilik Riwut dengan modus menyimpan 1 kilogram sabu-sabu yang disembunyikan di sandal dan sepatu.
Secara total, sebut Lilik, sepanjang Juli 2019 saja, pihaknya menangkap tiga jaringan narkoba di tempat yang berbeda. Mereka terdiri dari jaringan Pontianak, Aceh, dan Banjarmasin. Pihaknya meringkus total enam orang yang diduga terlibat dalam jaringan itu.
“Kami amankan seluruh pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat dan bekerja sama dengan pihak bandara. Sabu-sabu belum sempat diedarkan ke masyarakat luas, kami amankan dengan total barang bukti seberat 1,6 kilogram sabu-sabu dari tiga jaringan berbeda,” kata Lilik, Kamis (11/7/2019).
Dari pengakuan sejumlah tersangka, terutama jaringan Banjarmasin, transaksi gelap narkoba dikendalikan melalui telepon seluler lewat Lembaga Pemasyarakatan Kota Palangkaraya.
Dengan terkuak kasus ini, selanjutnyaBNN akan melakukan pengembangan, guna mengungkap gembong narkoba hingga ke akar akarnya. Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pengedar narkoba tersebut, seperti yang tercantum dalam undang-undangnomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, akan dihukum penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal hukuman mati. (ik)
Discussion about this post