KALAMANTHANA, Muara Teweh – Berbagai cara dilakukan para penjual narkotika supaya bebas dari jeratan hukum. AS alias Atak (48) pun begitu. Sialnya, dia tetap terciduk polisi.
Atak menyembunyikan barang terlarang itu di bawah tempat tidur di rumahnya. Tetapi perbuatannya terdeteksi polisi anti narkoba, sehingga berujung ke balik jeruji besi.
Atak dicokok polisi dari rumahnya, Jalan Flores, RT 18,Kelurahan Melayu, Muara Teweh, Rabu (10/7) sekitar pukul 22.30 WIB. Polisi mengungkap perkara tindak pidana narkotika ini, setelah menerima informasi dari masyarakat tentang pengedar yang sering menjual sabu di wilayah tersebut.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Barut Iptu Adhy Heriyanto membenarkan, polisi menangkap Atak karena diduga kuat mengedarkan narkotika jenis sabu. Polisi menemukan barang bukti sabu, berat kotor 3,49 gram di rumah tersangka, usai menggeledah badan dan rumah Atak.
“Dari hasil penyelidikan, penggeledahan badan dan rumah, kemudian ke dalam kamar, kami temukan barang bukti narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu ditemukan dalam kamar tersangka di bawah spring bed,” kata Adhy kepada pers di Muara Teweh, Kamis (11/7/2019) siang.
Sabu yang disembunyikan di bawah tempat tidur dikemas dalam tiga paket plastik klip bersama barbuk lain seperti satu pipet kaca, satu bungkus plastik klip kosong, satu timbangan digital warna silver, satu sendok takar, dan satu hp merek VIVO warna hitam biru. “Tersangka bersama barbuk langsung dibawa ke Mapolres Barut untuk proses lebih lanjut,” ujar perwira mantan Kapolsek Katingan Tengah.
Adhy menambahkan, dalam penyidikan kasus ini, terhadap tersangka Atak dikenakan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang narkotika. Ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun dengan pidana denda ppaling sedikit RRp1 miliarr dan paling banyak Rp10 miliar.(mel)
Discussion about this post