KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Mantan Sekretaris Desa Sumur, Kecamatan Dusun Timur, Barito Timur, Kalimantan Tengah, S, menyusul bekas bosnya. Dia kini berstatus sebagai tahanan Kejaksaan Negeri Barito Timur terhitung Jumat (12/7/2019).
Dia ditahan atas dugaan keterlibatan dalam kasus penyalahgunaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) di Desa Sumur pada tahun 2015 lalu. S menyusul mantan Kepala Desa DA yang sudah ditahan sejak 20 September tahun lalu dan kini sudah menjalani hukuman penjara dengan vonis 5,5 tahun.
“S ditahan karena selama menjabat dirinya menyalahgunakan wewenang tidak sesuai peraturan yang berlaku dan mengakibatkan kerugian negara,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur, Roy Rovalino Herudiansyah di Tamiang Layang.
Dikatakan Roy, akibat perbuatannya, S diduga ikut merugikan negara sekitar Rp210 juta lebih.
Dalam keterangan tersangka, dirinya tidak pernah menggunakan dana tersebit untuk kepentingan pribadi. “Namun S ikut memuluskan penyalahgunaan anggaran desa tersebut,” tegasnya.
Akibat perbuatan S disangkakan dengan pasal 2 ayat 1, atau pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan maksimal ancaman 20 tahun penjara. (tin)
Discussion about this post