KALAMANTHANA, Bontang – Impian Muhammad Taufik Eriandy alias Erik menyunting wanita asal Babulu, Penajam Paser Utara, tampaknya bisa saja terganjal. Pasalnya, kini pria berusia 32 tahun itu harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Bontang.
Erik baru saja membuat heboh Bontang. Dengan nekat, dia melakukan perampokan dengan penganiayaan di Jalan Enggang, Perumahan BTN Pupuk Kaltim Blok F3, Senin (8/7) lalu.
Aksi Erik awalnya berlangsung lumayan mulus. Tapi, tak ada kejahatan yang sempurna. Dia selalu meninggalkan bekas. Bekas yang ditinggalkan Erik adalah ketika SIM A miliknya tercecer di lokasi perampokan itu.
Polisi pun mencurigai warga Jalan Selat Rote 1, Kelurahan Tanjung Laut itu, sebagai pelaku. Setelah melakukan pemeriksaan awal, Erik pun ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (16/7).
Kini, dia mendekam di ruang tahanan polisi. Padahal, pernikahannya dengan gadis pujaan asal Babulu, tinggal menghitung hari. Rencananya, pasangan ini akan melangsungkan pernikahan itu pada 7 Agustus mendatang.
Kepada polisi, Erik mengaku justru pernikahan itu yang membuatnya melakukan aksi nekat itu seorang diri. Dia terdesak kebutuhan untuk modal menikah. Istilahnya, uang panai.
“Nikah tanggal 7 Agustus. Undangan sudah dipesan. Tapi uang saya belum terkumpul,” ujar Erik saat dihadirkan di hadapan wartawan di Mapolres Bontang, Rabu (17/7/2019).
Pihak keluarga calon istrinya asal Babulu, sebenarnya tak mematok angka untuk urusan uang panai. Erik hanya diminta ikut berkontribusi pada pesta pernikahan mereka.
Dia memperkirakan biaya pernikahan di kampung halaman calon istri di Babulu, berkisar Rp 36-40 juta. Karena kebutuhan untuk ikut berkontribusi itulah, Erik gelap mata, gelap pikiran, dan melakokan perampokan di Perum BTN PKT itu.
“Saya terpaksa melakukan itu,” sebutnya.
Erik, Selasa (16/7) pun menyerahkan diri ke Polres Bontang. Ditemani seorang keluarganya, Erik yang sempat melarikan diri usai melakukan aksi perampokan itu, mengakui segala perbuatannya.
Kini, Erik diancam pasal 365 pencurian dengan perampokan dengan ancaman 15 tahun penjara. (ik)
Discussion about this post