KALAMANTHANA, Muara Teweh – Hati siapa yang takkan pilu mengetahui anak kecilnya jadi korban pelecehan seksual. Demikian pula Papa (bukan nama sebenarnya). Putrinya, Gadis (11), mengadu dicabuli PMP alias Puncak (52) yang secara garis darah masih terhitung kakeknya.
Papa yang merupakan Sekretaris Desa Narui, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, memberikan kesaksiannya di Pengadilan Negeri Muara Teweh, Barito Utara, Kamis (18/7/2019). Terdakwa, dalam hal ini, adalah PMP yang merupakan Kepala Desa Narui.
Karena sidang perbuatan asusila ini juga melibatkan bocah di bawah umur, persidangan dilakukan secara tertutup. Tak ada pihak-pihak lain yang boleh masuk ke ruang sidang.
Tapi, di luar ruang sidang, Papa membeberkan yang dia ketahui soal kasus pencabulan atau persetubuhan paksa dengan korban putrinya itu. Dia menyebutkan, peristiwa yang menghancurkan masa depan anaknya itu terjadi pada 1 Mei 2019 di sebuah sungai di Kecamatan Laung Tuhup.
Saat itu, Papa sedang tidak berada di rumah. “Saya berada di Puruk Cahu saat kejadian itu. Saya baru tahu kejadiannya pada 6 Mei 2019, setelah anak saya memberitahu ibunya,” ujar Papa.
Puncak merudung paksa korban Gadis (11) murid SD, padahal korban masih terhitung sebagai keluarga jauh dengan predikat cucu. Perbuatan terdakwa menjadi atensi publik di Kabupaten Mura.
JPU belum memberikan keterangan kepada pers mengenai dakwaan terhadap Puncak.
Selain sebagai pejabat publik, Puncak bisa saja diancam pelanggaran UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara. Hukuman bisa ditambah sepertiga dari hukuman maksimal, karena Puncak pejabat publik. (mel)
Discussion about this post