KALAMANTHANA, Muara Teweh – Kasus pencabulan dan persetubuhan secara paksa, melibatkan terdakwa Kepala Desa Narui, berinisial PMP alias Puncak (52) disidang di PN Muara Teweh, Kamis (18/7/2019) petang.
Sidang ini merupakan sidang lanjutan dengan materi pemeriksaan para saksi. Salah satu saksi yang didengar keterangannya adalah ayah korban, sebut saja Papa (nama samaran). Papa merupakan Sekdes Narui, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya.
Sidang dilakukan secara tetutup, karena menyangkut perkara asusila terhadap anak di bawah umur. Bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Liberty SM Purba.
Puncak merudung paksa korban Gadis (11) murid SD, padahal korban masih terhitung sebagai keluarga jauh dengan predikat cucu. Perbuatan terdakwa menjadi atensi publik di Kabupaten Mura.
JPU belum memberikan keterangan kepada pers mengenai dakwaan terhadap Puncak.
Selain sebagai pejabat publik, Puncak bisa saja diancam pelanggaran UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara. Hukuman bisa ditambah sepertiga dari hukuman maksimal, karena Puncak pejabat publik. (mel)
Discussion about this post