KALAMANTHANA, Penajam – Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas’ud, membebastugaskan lima pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemkab PPU. Siapa saja mereka?
Salah satunya adalah Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) PPU, Alimudin. Alimudin sendiri sebelumnya adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum PPU dan sempat mendaftarkan diri ikut dalam proses penjaringan calon kontestasi Pilkada PPU tahun lalu.
Selain itu, ada pula nama Marjani. Dia adalah Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) PPU. Salah satu tokoh yang ikut memperjuangkan pembentukan Kabupaten Penajam Paser Utara ini sudah cukup lama berada pada pos Kepala Disdikpora.
Tiga nama lainnya yang dicopot alias dinonjobkan adalah Kepala Badan Keuangan Tri Wahyu Sutrisno, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Chairul Rozikin, serta Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Ariadi Galu Panji Waras.
Bupati Abdul Gafur Mas’ud menyebutkan pembebastugasan ini adalah bagian dari perbaikan birokrasi. Menurutnya, ini harus dilakukan untuk percepatan pembangunan di PPU.
Tapi, muncul pula dugaan, salah satu penyebab lainnya adalah terkait rencana perubahan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di PPU. Bapelitbang sendiri akan berubah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), sementara Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi rencananya akan digabungkan ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu.
Sehari sebelumnya, AGM mengeluarkan surat keputusan pembebastugasan lima orang kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU.
Surat tersebut dikeluarkan Abdul Gafur Masud pada Rabu (17/7) kemarin. Kelima kepala dinas yang dibebastugaskan itu adalah Kepala Badan Keuangan, Kepala Bapelitbang, Kepala Disdikpora, Kepala Disnakertrans, dan Kepala Dinas Perkim.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabuputen PPU, Surodal Santoso yang dikonfirmasi KALAMANTHANA terkait hal tersebut, membenarkan jika Bupati AGM mengeluarkan SK pembebastugasan itu.
“Mulai hari ini, lima kepala OPD tersebut sudah tidak lagi menduduki jabatannya,” terang Surodal.
Lanjut dijelaskan Surodal terkait alasan menonjobkan lima kepala OPD tersebut, ia menegaskan dirinya tidak berhak untuk menjawab. Kebijakan tersebut merupakan hak dari pembina kepegawaian, yakni Bupati AGM selaku kepala daerah.
“SK nya sudah dikeluarkan sejak kemarin, tapi untuk alasan kenapa dinonjobkan, kami tidak tahu pasti karena itu diluar dari kewenangan saya,” tegas Surodal. (hr)
Discussion about this post