KALAMANTHANA, Muara Teweh – Istri Kepala Desa Narui, Y, angkat bicara dan mati-matian membela sang suami, PMP alias Puncak (52). Ia membantah suaminya memperkosa korban, Gadis (11).
“Saat acara hukum adat, korban bersaksi tidak demikian. Bapak dipaksa untuk tanda tangan. Banyak saksi yang melihat termasuk mantir adat. Kejadian yang kemarin, tidak seperti saya lihat di berita yang ada,” kata Y kepada wartawan di Muara Teweh, Kamis (18/7/2019) petang.
Versi Y, suami tercintanya tidak pernah menganiaya apalagi memperkosa Gadis. “Secara hukum adat, tidak ada yang menyebutkan korban dicabuli dan dianiaya,” ujar dia.
Dalam selejap, sambung dia, muncul surat dari pelapor bahwa kades telah melakukan pencabulan dan penganiayaan terhadap korban. Sang suami, Puncak, menolak tanda tangani surat tersebut.
Tetapi, menurut Y, suaminya dipaksa tanda tangan, sehingga berlanjut ke ranah hukum. “Kasus ini tidak ada saksi. Visum dibuat tanggal 6 Mei, sedangkan kejadian katanya 1 Mei. Kami akan ungkapkan di pengadilan,” tukas dia didampingi tiga orang familinya.(mel)
Discussion about this post