KALAMANTHANA, Sampit – Hampir setiap musim kemarau ikan-ikan sungai berlimpah dijual di pasaran. Namun hal itu patut diwaspadai masyarakat Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Pasalnya, ada saja oknum masyarakat yang menggunakan racun untuk menangkap ikan dan tak layak konsumsi.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Dapak Matius Fijar mengimbau masyarakat Kotawaringin Timur, terutama mereka yang berada di pedesaan untuk waspada. Mungkin saja mereka ada yang tidak tahu adanya larangan menangkap ikan dengan cara mengunakan bahan kimia atau putas.
Penangkapan dengan cara seperti itu, sebut Dapak Matius Fijar, akan sangat merugikan masyarakat yang membelinya. Jikapun dikonsumsi sendiri, juga kurang baik untuk kesehatan. Bahkan meracun ikan itu adalah hal yang dialarang pemerintah karena bisa merusak ekosistem ikan dan kelangsungan makhluk hidup lainnya yang hidup di air.
“Kami minta agar jangan menggunakan racun jenis apapun karena sudah tentu tidak layak konsumsi dan dilarang oleh aturan undang undangan lingkungan hidup,” tutur Dapak, Kamis (18/7/2019).
Dikatakannya , memang memasuki musim kemarau, ikan pasti akan sangat mudah didapat di daerah-daerah sungai atau kolam yang ada di Kotim, terutama di pedesaan. Sungai sungai kecil airnya akan kering sehingga rawan kegiatan meracun ikan tersebut.
“Sebaiknya dengan alat yang aman dan tidak menimbulkan bahaya tidak masalah menangkap ikan. Itu tadi, kalau dengan menggunakan alat penangkap ikan yang ramah lingkungan, tentunya akan lebih baik, tanpa harus dengan cara meracuni ikan,” ungkapnya. (zig)
Discussion about this post