KALAMANTHANA, Penajam – Setelah cukup lama menunggu, ini kabar yang dinanti-nantikan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Senin (22/7/2019) mendatang, posisinya akan jelas: masuk daftar 25 calon terpilih atau tidak.
Hari itu, KPU Penajam Paser Utara, akan menggelar rapat pleno terbuka. Agendanya: penetapan 25 orang calon anggota legislatif terpilih yang bakal duduk di kursi DPRD Penajam Paser Utara periode 2019-2024.
Meski nama-nama caleg terpilih sudah beredar tak lama setelah pencoblosan, tapi posisi mereka belum pasti. Sebab, KPU sendiri memberi ruang bagi caleg untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Ketua KPU Penajam Paser Utara, Irwan Syahwana, membenarkan pleno penetapan caleg terpilih itu akan digelar Senin. “Kami siapkan 60 undangan rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) itu. Untuk perwakilan partai politik peserta Pemilu 2019, masing-masing diundang tiga orang,” katanya seperti dilansir Antara.
Selain partai peserta Pemilu 2019, KPU Kabupaten Penajam Paser Utara juga mengundang sejumlah pejabat pemerintah terkait, serta unsur musyawarah pimpinan daerah menghadiri rapat pleno terbuka tersebut.
“KPU pusat telah menerima surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) perihal data permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), yang diterbitkan pada 16 Juli 2019,” ujar Irwan Syahwana.
Berdasarkan surat MK tersebut lanjut ia, KPU pusat mengeluarkan surat edaran untuk KPU provinsi/kabupaten/kota yang tidak memiliki permohonan PHPU, dan paling lambat lima hari setelah surat edaran dikeluarkan melakukan pleno penetapan perolehan kursi dan caleg terpilih. (ik)
Discussion about this post